YSP Laporkan KJ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keempat, kesengajaan Teradu Sdri KJ merusak kehormatan dan nama baik Klien kami dilakukan juga dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan foto pribadi dan nama lengkap Klien kami secara elektronik dalam hal ini melalui media online, TANPA persetujuan Pengadu, lagipula nama Pengadu disebut secara lengkap, dan TANPA mengindahkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), dengan maksud agar tuduhan yang tidak benar, menyesatkan dan menyerang kehormatan atau nama baik Pengadu tersebut akan tersiar atau diketahui banyak orang;

Kelima, pokok persoalan antara Klien kami dan Teradu Sdri KJ sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng dalam Perkara Perdata Nomor: 43/PDT.G/2020/PN.Rtg dan belum berkekuatan hukum tetap di mana Kuasa Hukum Teradu Sdri KJ dalam perkara tersebut adalah Silvianus Hardu, S.H., MH, Ana Margareta Bota Lewar, S.H., Emilianus Sarwandi, S.H.;

Keenam, ada hasil mediasi antara Klien kami dan Teradu Sdri KJ di Pengadilan Negeri Ruteng. Penasihat Hukum Teradu dalam laporan tersebut Hipatios Wirawan Labut, S.H. seharusnya mengetahui jika terjadi ingkar janji/wanprestasi atas hasil mediasi tersebut baik oleh Klien kami maupun Teradu Sdri KJ hendaknya dituntut secara perdata dalam bingkai wanprestasi, dan bukannya secara pidana. Karena itu saran Klien kami hendaknya Penasihat Hukum Teradu Sdri KJ dalam laporannya tersebut secara terlebih dahulu berkoordinasilah dengan kuasa hukum Teradu Sdri KJ dalam perkara perdatanya yaitu Silvianus Hardu, S.H., MH, Ana Margareta Bota Lewar, S.H., Emilianus Sarwandi, S.H.

Kepada media, Yeremias juga menjelaskan bahwa pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Apa yang Klien kami rasakan, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, menurut kliennya perbuatan sdri KJ dikualifisir sebagai perbuatan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 KUHP, dan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).