YSP Laporkan KJ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, Sdri KJ juga diduga melakukan perbuatan yang sama dimana pada tanggal 31 April 2021 Saudari KJ, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan Labut, S.H., melaporkan Klien kami ke Polres Manggarai, dimana Klien kami lagi-lagi dituduh melakukan hal yang sama.

“Klien kami merasa keberatan dan tersinggung atas tuduhan penggelapan/penipuan, penulisan nama klien kami secara lengkap dan penyebaran foto pribadi klien kami secara elektronik yang diduga dilakukan oleh Teradu Saudari KJ. Perbuatan saudari KJ tersebut jelas-jelas menyerang kehormatan dan nama baik Klien kami sehingga nama baik klien kami tercemar dan rusak,” ujar Yeremias.

Dalam laporan YSP, Yeremias menguraikan beberapa poin yang menjadi pokok persoalan dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.

Pertama, tuduhan Teradu Sdri KJ klien kami tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan adalah tidak benar, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami, sebab Klien kami hadir pada saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng. Justru sebaliknya Teradu Sdri KJ sendiri sama sekali tidak pernah hadir secara langsung dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng yang memberi kesan reme temeh atas proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Ruteng.

Kedua, tuduhan Teradu Sdri KJ kalau sejumlah asset berupa mobil, rumah dan tanah yang diindikasikan merupakan hasil uang arisan adalah tidak benar, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami, sebab asset Klien kami berupa tanah dibeli pada tahun 2016 oleh suami Klien kami, jauh sebelum adanya arisan online. Sedangkan tanah dan rumah yang ditempati oleh Klien kami pada saat ini adalah bukan milik Klien kami melainkan milik orang lain yang dikontrak oleh Klien kami sejak tahun 2018. Demikian pun mengenai mobil Klien kami diperoleh dengan cara yang sah yaitu melalui fasilitas kredit di bank yang tidak ada kaitannya dengan arisan online;

Ketiga, tuduhan Teradu Sdri KJ bahwa kerugiannya sebesar Rp.514.050.000 yang terdiri atas arisan regular sebesar Rp.167.050.000 dan arisan lelang sebesar Rp.347.500.000 adalah tidak benar, membesar-besarkan nilai uang, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami, sebab yang benar uang Teradu sdri KJ untuk arisan regular adalah sebesar Rp.147.060.000, dan bukannya Rp.167.050.000,-, di mana yang menjadi kewajiban Pengadu sendiri adalah sebesar Rp.47.610.000 dan yang menjadi kewajiban dari anggota lain yang sudah menerima get adalah sebesar Rp.100.950.000. Hal ini telah disepakati antara klien kami dengan kuasa hukum Sdri KJ atas nama Silvianus Hardu, S.H., MH, dan Ana Margareta Bota Lewar, S.H. pada tahun 2020 lalu. Jika dihitung sampai dengan saat ini kewajiban Klien kami tinggal Rp.23.055.000. Sedangkan mengenai setoran lelang Teradu Sdri KJ, menurut perhitungan Klien kami, adalah sebesar Rp.302.340.000,- dan bukannya Rp.347.500.000,- di mana yang sudah dikembalikan oleh Klien kami adalah sebesar Rp.315.810.000,- sehingga Teradu Sdri. KJ telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.13.470.000;