Ruteng, SwaraNTT.net – Kuasa hukum YSP, Yeremias Odin, S.H. dan Vinsensius Gelinus, S.H. dari Kantor Hukum Expatrindo Law Office Fransiskus Ramli, S.H. dan Rekan melaporkan saudari KJ ke Polres Manggarai atas dugaan Pencemaran nama baik, pada Sabtu (29/5) pukul 17.00 Wita.
YSP, warga Kampung Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT melaporkan tindakan KJ yang telah menyebarkan berita yang diduga berisi fitnah terhadap dirinya.
Dalam laporannya, KJ yang beralamat di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat tuduhan yang tidak benar terhadap dirinya dan diberitakan melalui sejumlah media online dan kemudian tersebar melalui facebook.
Kepada media, Yeremias Odin, S.H., selaku kuasa hukum YSP mengungkapkan, pihaknya mengadukan saudari KJ ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya, YSP.
“Pada bulan Januari 2021 lalu, saudari KJ mengirimkan surat ke berbagai pihak, dimana saudari KJ menuduh klien kami melakukan penggelapan/penipuan arisan online sebesar Rp.514.050.000. Tidak hanya itu, saudari KJ juga menuduh klien kami tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan dan menuduh kalau sejumlah asset berupa mobil, rumah dan tanah yang diindikasikan merupakan hasil uang arisan,” jelas Yeremias.
Kemudian, lanjut Yeremias, tuduhan tersebut didistribusikan/ditransimisikan secara elektronik melalui media online dengan mengambil foto pribadi kliennya tanpa seijin klien kami, lagipula nama klien kami ditulis secara lengkap, tidak disamarkan atau tidak diberi inisial dalam pemberitaannya.