Indana Laazulva, dari Sri Institut yogyakarta yang juga sebagai narasumber dalam materinya menjelaskan berdasarkan penelitian yang mereka lakukan bulan Mei 2022 lalu, ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh para disabilitas dalam pemenuhan hak kerja.
Hambatan tersebut jelas Dia yaitu Hambatan dalam menjalankan usaha, hal ini karena kurangnya akses terhadap permodalan atau tambahan modal. Hambatan ini kata Dia mencapai 52 persen. Hambatan lain jelas Indana tidak memiliki keterampilan 14 persen, kesulitan mengakses pasar 14 persen, kesulitan mendapatkan bahan baku 10 persen serta faktor lain-lain 10 persen.
Lebih lanjut Dia menjelaskan hambatan lain yaitu hambatan dalam pelatihan keterampilan dan hambatan dalam mencari pekerjaan. Ini dikarenakan beberapa faktor yaitu tidak mendapatkan informasi 73 persen, tidak mengikuti karena kurang percaya diri 20 persen serta faktor lain 7 persen.
“ini terjadi karena mereka tidak memiliki yang disyaratkan, misalnya sehat jasmani dan rohani, ini persentasenya besar 32 persen, lalu ada juga yang tidak mendapat restu dari orang tua, ini memang hanya 4,5 persen, dari 30 respoden yang kami wawancara, 11 orang wanita dan 19 orang laki-laki” katanya.
Tetapi Kabupaten Mangarai saat ini kata Dia, sudah memiliki instrumen kebijakan yang mendukung akses layanan dasar, termasuk akses pekerjaan pada penyandang disabilitas melalui perda nomor 6 tahun 2015, tentang kesetaraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.