Wabup Heri Ngabut, dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Manggarai Nomor 222/2022 tanggal 30 Mei 2002 pegawai negeri sipil, sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Selain itu, penyetaraan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.