oleh

Waspada Terhadap Bandit Demokrasi

Oleh Ben Senang Galus

Ketika Orde Baru runtuh 21 Mei 1998, demokrasi mengalami kebangkitan. Kekuasaan bergeser dari pusat ke daerah, dari bureaucratic government menjadi party government, dari executive heavy menjadi legislative heavy, dan dari floating mass menjadi mass society yang penuh dengan eforia.

Kekuasaan yang terkonsentrasi pada ABRI, Birokrasi, Cendana dan Golkar (ABCG) terpencar ke parlemen, partai, swasta, masyarakat sipil, maupun preman (bandit-bandit demokras) UU No. 22/1999 dan segala bentuk perubahannya memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen lokal (DPRD), termasuk kekuasaan dalam pilkada.

UU itu juga mengurangi dominasi ABCG, serta memberi ruang bagi bangkitnya “putera daerah” dalam pilkada. Kepala daerah, terutama bupati/walikota, tidak lagi bertanggungjawab ke atas melainkan bertanggungjawab secara horizontal kepada parlemen (DPRD).
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1997, setiap daerah menuntut agar jabatan-jabatan teras dan strategis maupun jabatan tinggi dalam berbagai instansi di daerah diduduki oleh putera-putera daerah. Istilah putera daerah belum memiliki istilah baku.

Konsep putera daerah  paling tidak menunjuk pada tiga kriteria, yaitu:
1). Orang-orang yang di dalam diri mereka berasal dari keturunan generasi kelompok etnis atau keturunan asli dari daerah itu (misalnya putera Dayak dan Melayu), berdasarkan garis lurus ayah,
2). Mereka yang dilahirkan di situ serta loyal terhadap daerah itu dan tetap akan berada dan mengabdi di situ (termasuk kategori ini adalah siapa saja, termasuk orang-orang Tionghoa, yang dilahirkan di daerah itu).
3). Mereka yang telah berada di daerah itu paling kurang satu generasi (25 tahun) setia (loyal) dan tetap akan berada di daerah itu.

Pada umumnya transisi menuju demokrasi didasarkan pada negosiasi dengan kekuatan-kekuatan yang mendukung rezim otoriter dengan alasan-alasan; permulaan demokrasi (democratic openings) yang biasanya terjadinya perpecahan koalisi kekuatan-kekuatan rezim otoriter. Di mana kekuatan-kekuatan tersebut menginginkan bentuk pemerintahan yang lebih demokratis sehingga memungkinkan mereka memperoleh kekuasaan.

Demokrasi dianggap pula dapat mengembalikan legitimasi tertib sosial (social order) dan dapat menyediakan sistem pengambilan keputusan yang teratur dan terbuka sehingga tercipta lingkungan yang kondusif untuk menjalankan roda perekonomian.

Bandit Demokrasi
Bangsa Indonesia yang kini sedang mengalami proses transisi demokrasi, benar-benar sedang berada dalam situasi kritis. Karena kini kita tepat berada di persimpangan jalan keselamatan atau jalan kehancuran. Bila proses transisi ini tidak dapat kita lalui dengan baik, demikian sosiolog Imam Prasodjo, ancaman yang kita hadapi tidak saja proses disintegrasi bangsa (lepasnya wilayah tertentu dari negara).

Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan terjadinya proses disintegrasi sosial atau hancurnya  social bond (kerekatan sosial) dalam masyarakat. Bila social bond hancur, akan tumbuh social distrust (iklim tidak saling mempercayai) di antara kelompok-kelompok sosial. Sehingga kelompok satu dengan yang lain dalam masyarakat akan saling curiga, saling bermusuhan atau bahkan saling berupaya meniadakan.

Dalam situasi  ini,  tawuran massal gaya Thomas Hobbes, war of all against all (belum omnium contra omnes), bukan lagi menjadi khayalan. Situasi yang penuh pertentangan diantara masyarakat itu dinamakan state of nature. Di mana manusia saling bersaing dan berkompetisi tanpa aturan dan ketiadaan hambatan atau restriksi untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

Bahkan jika perlu membunuh dan penghalalan segala cara lainnya atau paling tidak menguasai orang lain. Pada tataran abstraksi ini, manusia dipandang sebagai srigala yang saling berkelahi untuk mendapatkan kebebasan atau makanan bagi dirinya. Jadi aturan yang adapun hanya dipergunakan agar tidak terjadi tindakan yang mungkin menghancurkan diri sendiri atau dalam bahasa lain “Suatu proses untuk memperoleh apa yang kita kehendaki ataupun mengelakkan apa yang tidak kita sukai”.

Bagi Hobbes, cara yang paling efektif untuk menghentikan situasi itu adalah dengan menciptakan suatu pemerintahan yang kuat agar mampu melakukan represi dan menegakkan aturan. Sosok pemerintah yang kuat itu digambarkan sebagai Leviathan, makhluk yang menyeramkan dari lautan dan setiap orang menjadi lemah dan takut berhadapan dengannya.

Dengan itu, masyarakat dapat ditertibkan dan dikendalikan. Uniknya, sosok itu sendiri dibutuhkan oleh masyarakat yang saling berkelahi itu untuk menciptakan ketertiban. Dalam nada yang lebih positif, John Locke menggambarkan situasi yang mendorong manusia untuk melakukan kesepakatan diantara mereka sendiri untuk mengadakan badan sendiri yang mempunyai kekuasaan politik.

Kedua pemikir ini dipandang sebagai peletak dasar teori-teori kontrak sosial yang populer di dalam alam pikiran Barat.
Di Indonesia, konflik horizontal dan pertarungan kekuasaan antar elite politik baik yang berkedudukan di lembaga legislatif maupun eksekutif, telah menyeret kehidupan berbangsa dan bernegara ke dalam kekalutan, ketegangan dan krisis berkepanjangan.

Indonesia sedang mengalami pembusukan (decaying), bukan hanya political decay tapi juga social-economic decay. Modal politik (political capital) hancur berkeping-keping akibat konflik para elite yang terkesan tidak tahu diri dan irasional. Modal ekonomi (economic capital) meleleh akibat ketidakberesan dan ketidakmampuan para pengambil keputusan maupun kepemimpinan nasional dalam mengelola perekonomian, sedangkan modal sosial (social capital) tergerus habis akibat krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap para pemimpin nasional yang ada.

Ancaman demokrasi saat ini bukan nampak pada ketidakadilan, ketidaksejahteraan masyarakat, etnonasionalisme atau etnodemokrasi, atau politik uang, akan tetapi hadirnya bandit-bandit demokrasi. Mancur Olson dalam Power and Prospertity (2000), mengatakan yang perlu kita waspadai saat ini maupun ke depan adalah hadirnya bandit-bandit demokrasi. Menurutnya bandit-bandit demokrasi hadir dalam bentuk dua wajah yaitu bandit menetap (stationary bandits) dan bandit berkeliaran (roving bandits).

Pada masa represif, seorang bandit berkuasa, tapi dia bandit menetap. Artinya, dia tidak akan menguras wilayahnya. Ia bahkan akan menjaga wilayahnya, memberi keleluasaaan kepada penduduknya untuk terus maju. Dengan cara itu, ia akan terus dapat menarik berbagai pungutan yang merupakan sandaran hidupnya. Setelah rezim represif  runtuh, muncullah bandit berkeliaran.

Sebagaimana di zaman kuno, jenis bandit ini mendatangi sebuah wilayah, menjaga habis wilayahnya, lalu pergi. Begitu cara kerjanya. Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menguras habis kekayaaan di tempat itu tanpa menyisakan apa pun. Menurut Olson begitu bandit menetap runtuh muncullah bandit berkeliaran yang tak lagi terikat pada sang “bos”. Jika mereka semula tertunduk dan terbungkuk di depan bos, kini gerak mereka bebas tak terikat menjalankan perintah apapun termasuk menajarah harta kekakayaan Indonesia mulai dari pusat sampai ke desa-desa.

Mereka-mereka itu ialah para pelaku pejabat di daerah dan kroni-kroninya. Mereka menancapkan diri sebagai pemalak dan pemerasa harta kekayaan masyarakat ( I Wibowo, 2000). Rusaknya sistem demokrasi di Indonesia selain munculnya para bandit demokrasi ditambah juga hadirnya “economic hit man”. Di Indonesia datangnya demokratisasi dan otonomi daerah sejak 1999 memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya bandit berkeliaran ini.

Bila tesis Olson benar, sebenarnya demokrasi tidak mempunyai masa depan di Indonesia. Meski saat ini kita sudah berdemokrasi, namun bukan demokrasi yang bertahta di sana melainkan bandit-bandit demokrasi dan munculnya ekonomi tangan kotor ( economic hit man).

Economic Hit Man
Jika menurut Prabowo Subianto tahun 2030 Indonesia “bangkrut”, hal itu bisa saja terjadi.  Bangkrutmnya Indonesia ” karena korban permainan “economic hit man” atau yang diplesetkan ekonomi tangan kotor. Lembaga ekonomi dunia IMF dan Bank Dunia yang kelihatannya “baik” malah menjadikan negara pengutang sebagai korban. Utang melumpuhkan negara itu sendiri. Ternyata banyak faktor yang terlibat di dalamnya.

Dalam buku, Confessions of an Economic hit Man (2004), karangan John Perkin. Pekerjaannya mengidentifikasi negara yang memiliki sumber daya, bisa minyak atau lainnya, kemudian pihaknya mengatur pinjaman kepada negara itu, tapi uang yang dipinjamkan tidak pernah sampai ke negara itu, melainkan kembali ke perusahaannya dalam bentuk pembangunan jalan, pembangkit listrik yang malah menguntungkan para orang kaya maupun korporasinya sendiri. Akhirnya negara tersebut memiliki utang besar.

Bisa menjadi  benar jika menyimak tulisan Perkis yang mengatakan ” The debted state is a servant to the corporatocracy … today we have a global empire, and it is not an American kingdom. This is not a national kingdom … It’s a corporate empire, and big corporations are ruling. Once the country is in debt, it will return to the country with another mask of the IMF.

The IMF makes demands for the owed state to increase taxes, reduce spending, sell public sector utilities to private companies, privatize state assets and essentially become slaves. The World Bank, the IMF and the European Union are only tools of big companies, what I call “corporatocracy”. After being unable to pay, finally lift the white flag,surrender”.

Selama ini kita terjebak dalam pemikiran liciknya, IMF dan kawan-kawannya membuat kamuflase dengan menyebut perekonomian negara target tumbuh baik. Hal itu yang dijual ke politisi-politisi negara target, namun yang sebenarnya terjadi yang kaya semakin kaya dan kesenjangan makin luas.

Negara-negara yang menjadi targetnya adalah negara -negara yang memiliki sumber kekayaan alam mumpuni. kaya minyak, mineral dan sebagainya ataupun pasar bebas hingga tenaga kerja murah. Negara yang berutang akan mengadopsi kebijakan IMF cs, seperti perusahaan utilitas milik publik, air, transportasi, kepada perusahaan-perusahaan besar.

Selanjutnya yang akan terjadi adalah privatisasi-privatisasi. Memungkinkan mereka untuk membangun pangkalan militer di negara itu. Negara berhutang akan menjadi hamba korporatokrasi. Di dunia ini,sesungguhnya yang memerintah adalah kekaisaran global. Perusahaan itu mengendalikan politik Amerika Serikat, dan untuk tingkat besar mereka mengontrol banyak kebijakan negara-negara seperti China maupun seluruh dunia.

Korporatokrasi merujuk kepada sebuah kekaisaran global yang dibangun oleh tiga pilar yaitu korporasi, perbankan dan pemerintahan. Berbagai korporasi besar, bank dan pemerintahan bergabung menyatukan kekuatan finansial dan politiknya untuk memaksakan masyarakat dunia mengikuti kehendak mereka.

Lalu apakah dengan membaca ramalan Prabowo Subianto itu dan melihat kondisi Idononesia saat ini kita menjadi kollapse State atau weak state? Kesimpulan: we are  quite concerned but there is no need to panic. Selain resiko secara  filsafat bubarnya suatu  negara yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah kemungkinan seperti berikut ini.

Dan mungkin ini yang paling dirasakan oleh masyarakat, seperti antara lain: 1).Pasar saham akan crash
2). Semua lembaga keuangan akan gagal 3). Program pendanaan pemerintah akan berakhir sehingga tidak ada lagi jaminan bagi masyarakat, seperti kesehatan, pertahanan, keamanan, pendidikan, dukungan infrastruture seperti jalan dan lainnya. Ketika sebuah negara bangkrut, maka banyak sistem di negara tersebut yang selama ini menjadi ketergantungan rakyatnya hilang. Seperti, penghentian pasokan listrik, aparat keamanan tak lagi bekerja, penutupan pompa bensin, toko-toko kehabisan stok makanan, pekerja pos berhenti mengirim email, bank tutup dan lainnya.
4). Pelaku bisnis akan menutup usaha mereka sehingga tidak ada lagi pekerjaan.
5). Ekspor dan produksi sulit
6).Terjadi kerusuhan massal sementara aparat keamanan tidak ada.
7). Setiap orang akan mulai saling melakukan segala cara untuk mendapatkan pasokan makanan (homo homini lupus)
8). Orang kaya akan menguasai negara dan mengubah sistem demokrasi menjadi kediktatoran.
9). Korupsi merajalela dan justru dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya mempunyai tugas pokok melindungi rakyat, masyarakat, dan negara terhadap gangguan korupsi itu.
10). Hutang luar negeri yang semakin menumpuk.

Memperkuat Standing Point Mahasiswa
Indonesia yang dilanda multi krisis dewasa ini memerlukan kepemimpinan nasional yang ikhlas dan komit untuk berkorban dalam semangat jihad (menurut keyakinan Islam) untuk membangkitkan spirit, aktivisme dan intelektualisme beserta segenap sumber daya rakyat dalam menyelamatkan reformasi total yang pada hakekatnya adalah menyelamatkan bangsa dan negara.

Terutama dalam hal ini adalah meneguhkan kembali sikap keberanian mahasiswa untuk menyelamatkan demokrasi sebagai hak suci masyarakat sebagai pemegang demos. Saat ini kita menyaksikan di layar televisi maupun kalau kita membaca koran, para pemimpin generasi tua terbukti telah menyianyiakan kesempatan sejarah (historical opportunity) untuk mengimplementasikan enam visi reformasi yang sudah dipertaruhkan jutaan rakyat, mahasiswa dan kaum muda dengan darah dan airmata.

Generasi tua ini ternyata sangat lembek, penuh intrik, saling sikut dan sarat pertarungan kepentingan (conflict of interest). Ujungnya adalah perebutan kekuasaan dan uang, dengan cara mendayagunakan ”konstitusionalisme” sebagai senjata legal formal untuk mempertahankan atau menjatuhkan kekuasaan.

Dalam hal ini mahasiswa harus memposisikan diri sebagai kekuatan moral (moral force), dan sekaligus menjadi katalisator perubahan sosial dan demokrasi. Di sinilah peran mahasiswa sebagai pressure group. tatkala demokrasi di persimpangan jalan, mahasiswa segera mengambil alih. Mahasiswa sebagai pilar civil society (masyarakat demokrasi), ilmu yang dipelajarinya harus berpusat pada manusia yang berwajah kemanusiaan, kalau tidak Anda sebagai cendekiwan sendiri akan haus dan lapar di padang gurun pengembaraan ilmu yang makin sepi.

Mengabaikan manusia berarti Anda telah melakukan eutanasia demokrasi dengan berbagai senjata yang telah Anda hasilkan dari bangku kuliah. Oleh karena itu Heideger telah mengingat mahasiswa sebagai cendekiawan harus menjalankan dua kewibawaan:
(1) Das rehnende denken: pemikirannya memperhitungkan—kehadiran mahasiswa perlu diperhitungkan sebagai asset strategis, menguasai dengan alasan membuat kalkulai politik,
(2) Das andenkende denken, pemikirannya yang memperhatikan, kehadiran mahasiswa sebagi cendekiawan, mampu untuk berpikir, bersikap terbuka, perlu menjadi mahasiswa yang bebas dari mentalitas ikut arus.

Bagaimana mahasiswa memposisikan dirinya dalam konfigurasi kebangsaan ke depan dalam mengkawal demokrasi? Dan bagaimana standing point mahasiswa dalam situasi Indonesia saat ini? Mahasiswa memposisikan diri sebagai kekuatan nasional, kekuatan demokrasi, moral force, social force, pressure group, katalisator perubahan, mengembangkan politik populis—option for the poor, nonmachiavelis, solidaritas universal, non diskriminasi, menjadi garda depan perjuangan demokrasi, menjadi reference group.

Untuk menjamin  posisi di atas, ada empat fokus perjuangan politik mahasiswa pada saat ini maupun ke depan dalam  menyelamatkan demokrasi:
1). Pemberdayaan masyarakat sipil (civil society),
2). Penataan system politik yang bermoral,
3). Pembangunan kultur keterbukaan dan demokrasi,
4). Prinsip berpolitik mahasiswa hendaknya berpedoman pada karakter berikut; in principiis, unitas, in dubuiis, libertas, in omnibus, caritas (dalam hal prinsip kita bersatu, dalam hal terbuka kita bebas menentukan pendapat, dalam segala hal harus ada kasih), Mahasiswa terlibat dalam kegiatan politik dalam rangka menempatkan diri sebagai noblesse oblige.

Dalam hal ini, mahasiswa harus mempersiapkan dan mengekskalasikan diri yang awalnya adalah intelektual tradisionil menjadi intelektual organik-profetik yang berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berdemokrasi). Dalam menjalankan peran itu hendaknya mahasiswa termasuk masyarakat sipil (civil society) berpegang pada prinsip moral pertama, Serviens in lumine veritatis, melayani dalam cahaya kebenaran (serving in the light of truth).

Dengan cara demikian  mahasiswa menjalankan sebagian Academic Social Responsibilty.  Dan percayalah apapun yang Anda lakukan, Anda telah mewartakan prinsip moral kedua ”Gloria Dei Vivens Homo, Irenius, Adversus Haereses (memancarkan cahaya kemuliaan Allah penciptanya). Sekali lagi  Vox Dispulum Vox Dei (suara mahasiswa adalah suara Tuhan). Selamatkan demokrasi dan jangan biarkan bandit demokrasi dan ekonomi tangan kotor merajela di Indonesia. Ite Missa Est, pergilah kalian  diutus.

Ben Senang Galus, penulis buku, Kuasa Kapitalis dan Matinya Nalar Demokrasi, tinggal di Yogyakarta.

Komentar