Lebih lanjut dikatakan, setelah usaha yang berulang kali dilakukan tersebut yang bersangkutan akhirnya mengakui dan mau menyerahkannya dan melakukan kesepakatan dengan menentukan waktu penyerahan di lokasi yang ditentukan.
“Satu pucuk senjata Springfield diserahkan kepada Danpos Pos Fohuk Sertu Adrianus Juandi Tes secara sukarela di perkebunan milik seorang warga, karena P selama ini menyembunyikan dengan cara menguburnya di dalam tanah,” jelasnya.
“P secara sukarela menyerahkannya kepada Satgas, karena personel Pos Fohuk sering bersilaturahmi mengunjungi di rumahnya,” sambung Alfat Denny Andrian.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa waktu yang lalu juga personel Pos Fohuk turut membantu P menyelesaikan konflik keluarga atas perebutan harta warisan dengan B yang masih satu keluarga pada Rabu (30/9/2020).
“Melihat ketulusan dan kepedulian Satgas membantu memfasilitasi perselisihannya melalui jalur mediasi yang baik sesuai adat yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, membuatkan tekadnya untuk menyerahkan senpi tersebut kepada anggota,” sambungnya.