BELU, SwaraNTT.Net – Seorang warga di perbatasan RI-RDTL menyerahkan sepucuk senjata api jenis Springfield kepada Pos Fohuk Satgas Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti. Senjata tersebut merupakan bekas dari veteran Timor-Timur yang selama ini disembunyikan di Dusun Pauk Desa Looluna Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (4/10/2020).
Diungkapkan Dansatgas, informasi awal keberadaan senjata tersebut setelah adanya laporan dari B (58) yang mengatakan bahwa ada seorang warga P (62) yang memiliki dan menyimpan senjata Springfield.
“Kemudian atas informasi tersebut, personel Pos Fohuk melakukan pendekatan kepada warga Desa Loolune tersebut dan meyakinkannya bahwa menyimpan senjata tanpa surat izin yang sah adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana berat,” ujarnya.