Lanjut dia, penangkapan terduga pelaku pengedar rokok ilegal dan barang bukti berupa mobil Pick Up bermuatan rokok ilegal tersebut, terjadi pada Senin, 4/3/2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pas mereka cek tadi malam itu di dua Mobil Pick Up dan satu Mobil Kol Diesel yang ada mereka temukan rokok ilegal, lalu Polisi giring tiga mobil tersebut menuju ke Polres,” terangnya lagi
Kendati demikian, ia tidak mengetahui untuk proses selanjutnya dari peristiwa penangkapan tersebut.
“Saya hanya lihat sampai situ saja, untuk selanjutnya tidak tau lagi. Saya langsung pulang,” ucapnya.
Dikonfirmasi media ini melalui sambungan telephone, Kapolres Matim, AKBP Suryanto, mengatakan belum mengatahui soal informasi mobil pengangkut rokok ilegal yang diamankan oleh anggotanya.