WAINGAPU, SwaraNtt.net – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT melakukan Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (15/11/2019). Ini merupakan salah satu upaya advokasi WALHI NTT kepada masyarakat pesisir untuk lebih mengetahui berbagai kebijakan dan regulasi yang baru tentang wilayah pesisir dan ruang pemanfaatannya.
Pantauan media ini, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman sebagai langkah startegi penguatan kapasitas masyarakat pesisir untuk lebih mengetahui hak-haknya berdasarkan regulasi serta upaya-upaya konservasi apa yang akan dilakukan di wilayah pesisir.
Sejauh ini Perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang RZWP3K di NTT sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi untuk menetapkan zona wilayah pesisir yang ada di NTT. Sudah ada 21 provinsi dari 34 provinsi yang sudah menandatangani perda RZWP3K salah satunya termasuk NTT. Ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk melindungi wilayah pesisir dan nelayan akan aksesnya terhadap Sumber daya alam khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Persoalan pesisir dan pulau-pulau kecil di NTT akhir-akhir ini mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebab masih persoalan masyarakat yang berada di wilayah pesisir yang hak-haknya belum diakomodir secara baik.
Selain UU Nomor 04 tahun 2017, WALHI juga berharap Pemda sesegera mungkin mensosialisasikan UU Nomor 01 Tahun 2014 Tentang RZWP3K di Sumba Timur Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Karena salah satu desanya berada di wilayah pesisir Sumba Timur-NTT yang belum tersentuh sosialisasi terkait dengan perda RZWP3K.
Selain itu WALHI juga berharap agar perlu disosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam.
Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanamaahu Paranggi dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa, masyarakat di wilayah pesisir belum mendapatkan informasi tentang undang-undang RZWP3K.
“sebenarnya pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib hukumnya memberikan informasi kepada masyarakat pesisir tentang peraturan daerah, karena hal ini merupakan tanggung jawab mereka juga, lebih khusus kepada seluruh masyarakat pesisir yang ada di NTT khususnya di Sumba Timur” kata Umbu.
Sementara itu Nurhayati B. Lado salah satu warga desa Matawai Atu mengaku, dirinya dan rekan nelayan lainnya belum mendapatkan informasi tentang adanya perda ini.
“Saya belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang kami sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir sampai detik ini” kata Nurhayati”
Wilayah pesisir dan nelayan kata Dia perlu dilindungi sebab banyak persoalan di wilayah pesisir yang ditemukan dilapangan. Misalnya zona tangkap nelayan dan ruangnya dibatasi dengan adanya pembangunan resort, pelabuhan, dan bahkan fasilitas umum lainnya yang tentu saja menganggu kegiatan ekonomi masyarakat pesisir dan melanggar zona manfaat dan peruntukannya.
Petrus Ndamung selaku Kordinator Divisi Wilayah Kelola Rakyat WALHI NTT mengatakan, bahwa regulasi ini perlu dipahami oleh masyarakat di wilayah pesisir sebagai upaya penguatan kapasitas dan memberitahukan kepada masyarakat pesisir tentang hak-haknya.
Saat ini pulau Sumba kata Petrus menjadi salah satu pulau yang menjadi terget pembangunan ekonomi di sektor pariwisata. Pembangunan sektor ini jelas Dia bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat lebih khusus di seputaran wilayah pesisir.
Laporan : Sisca Wiliam
Komentar