“Terhadap pidana denda, Terpidana Inisial D.D. telah membayar pidana denda sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai dengan Putusan Pengadilan sehingga terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti dan tinggal menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng Ruteng,” tulis Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin.
oleh Gusty