oleh

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur dihukum 1 Bulan Penjara atas Tindak Pidana Pemilu

”Kejaksaan Negeri Manggarai sendiri sebelumnya telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng karena putusan yang jauh dari Tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Manggarai, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan pada 1 Maret 2024 lalu,” dalam siaran pers Kejari Manggarai Nomor, PR-10/N.3.17/Dek.1/04/2024.

Berdasarkan Pasal 482 Ayat (5) UU No. 7 tahun 2017, jelas Zaenal Abidin, tentang Pemilihan Umum diatur bahwa Putusan Tinggi merupakan putusan akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.