Putusan itu dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (5/3/2024).
Pengadilan Negeri Ruteng telah menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) bulan.