Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Paulus Wilaksono yang mengatakan penerapan Sistem Merit ini adalah amanat utama dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di Birokrasi Pemerintahan diduduki oleh pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi.
Paulus, juga menyebut bahwa sampai saat ini Provinsi NTT belum masuk dalam kategori baik dalam penerapan sistem merit. Oleh karena itu ia berjanji bahwa KASN siap membantu dan mendampingi Pemkab/Pemkot se-provinsi NTT untuk memaksimalkan penerapan sistem merit dalam manajemen tata kelola ASN karena sistem tersebut menjadi sebuah keharusan dalam membangun birokrasi yang baik.