oleh

Wabup Heri Ngabut: PPL adalah Salah Satu Pendukung Utama Ketahanan Pangan

“Menurut amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, satu PPL harus menangani 1 desa. Apabila merujuk peraturan tersebut, maka Kabupaten Manggarai masih membutuhkan tambahan 85 orang tenaga PPL,” jelas Kadis Pertanian.

Lalu untuk Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), jumlah yang ada sebanyak 17 orang tersebar di 12 kecamatan.

“Idealnya satu kecamatan ditangani oleh dua orang POPT, sehingga kekurangan POPT sebanyak 7 orang,” tutupnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan