Wabup Heri Ngabut Pantau Penanganan Pasien Isoman Covid-19 di Cibal Barat

Untuk itu lanjut Dia, Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan hingga satgas Covid-19 tingkat desa harus mengawasi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Perangkat desa juga harus membangun koordinasi dengan pihak puskesmas untuk memantau kondisi kesehatan pasien Covid-19.

Ia juga menyebutkan, kunjungannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terus meningkat.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengurangi kontak langsung yang berpotensi dapat menularkan virus corona.

“Terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, seluruh acara yang menimbulkan kerumunan akan dilarang. Hal tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/23/2021 Tentang Penegasan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Manggarai, yang akan dievaluasi kembali sesuai dengan tingkat perkembangan COVID-19 di Manggarai,” tegasnya

Kepada kepala desa Bangka Ara, Wabup Heri Ngabut, juga mengingatkan, agar 8 (delapan) persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.