oleh

UU Minerba Baru, Seluruh Gubernur Tidak Mengeluarkan Perizinan Minerba

Ada lima (5) poin dalam surat tertanggal 18 Juni 2020 yang disampaikan untuk para gubernur di seluruh Indonesia, diantaranya:

  1. Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 dan undang-undang lain yang mengatur tentang  kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2020
  2. Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba (sebagaimana yang dimaksud pada poin                pertama), gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru sebagaimaan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan undang-  undang lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba.
  3. Penerbitan perizinan yang baru (sebagaimana dimaksud dalam poin kedua), berupa penerbitan:
    a. Izin Usaha Pertambangan (IUP);
    b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
    c. Izin sementara untuk melakukan  pengangkutan dan penjualan;
    d. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
    e. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan;
    f. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
    g. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan;
  4. Penerbitan perizinan dan non-perizinan selain sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, berupa:
    a. Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi;
    b. pemberian perpanjangan terhadap perizinan yang telah diterbitkan, sebagaimana dimaksud pada angka 3;
    c. penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal; dan
    d. persetujuan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
    Dalam jangka waktu pelaksanaan pengelolaan kewenangan sebagaimana dimaksud poin pertama, dapat diproses penerbitannya        setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Terhadap permohonan perizinan yang telah diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020 dan belum diterbitkan perizinan      sampai dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 173 C UU Nomor 3 tahun 2020.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan