oleh

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Ngkeros Maksimus Masuk Tahap 1 di Kejari Manggarai

Untuk itu kata Ahang, dirinya sedang menunggu seperti apa nanti tuntutan Jaksa terhadap TERSANGKA Ngkeros Maksimus, pasca penyerahan berkas tahap 1 ke Kejari Manggarai.

“Saat ini saya sedang menanti tuntutan kejaksaan negeri Manggarai terhadap Saudara Maksi Ngkeros, soal tindak lanjut paska tahap 1 penyerahan berkas oleh penyindik polres Manggarai ke kejaksaan negeri Manggarai senin 11/11/2024,” tutur Ahang, saat dikonformasi Swara Net, pada Selasa 12/11/2024.

Tentu tugas Jaksa sebagai penuntut umum, jelas Ahang, diberi wewenang oleh undang undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta menerima dan memeriksa berkas penyidikan.

“Tentu dasar hukumnya jelas sesuai uu no 8 /1981 tentang hukum acara pidana, undang undang no 16 /2004 tentang kejaksaan republik Indonesia  yang diubah dengan undang undang no 11/2021, secara profesional juga dalam menangani persoalan tersebut,” terang Ahang.