oleh

UPTD SMPN 8 Ruteng, Melaksanakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak

“Pada dasarnya WVI siap mendukung pemenuhan air bersih di lingkungan sekolah dan pembangunan akses air bersih juga membutuhkan kerja sama yang baik antara WVI dan Sekolah serta pemerintah desa.”

Kegiatan Deklarasi ini, merupakan salah satu tahapan pembentukan Sekolah Ramah Anak, berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor : HK/398/2023 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Manggarai Tahun 2023 dimana Bupati Manggarai menetapkan 64 Sekolah Ramah Anak mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP. Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan lembaga pendidikan mampu mewujudkan BARIISAN yakni Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman.