Dikatakannya setelah mengamankan beberapa barang bukti yang hendak dijual Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor di kos-kosan tempat tinggal para pelaku.
“Atas keterangan pelaku Anggota Unit Jatanras langsung mengamankan 3 unit Honda Versa dan 1 unit Yamaha Vixion dari tempat mereka tinggal” Jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku AKBP Edwin Saleh mengungkapkan Pelaku selama kurung waktu bulan Januari 2025 Pelaku berhasil menggasak Sepeda motor Honda Verza sebanyak 5 unit.
“Dari 5 Unit itu 2 unit telah di jual di Kecamatan Reok dengan harga per unit Rp. 8.000.000, dan 1 unit Honda Revo di jual di cancar, Kecamatan Ruteng dengan harga Rp.5.0000.000” Tutup AKBP Edwin Saleh.