“Barang Bukti dan Pelaku sudah kita tahan di Polres untuk diperoses lebih sesuai dengan Undang-Undang yang belaku” Jelas AkBP Edwin Saleh.
Kronologis Kejadian
AkBP Edwin Saleh membeberkan penangkapan terhadap 3 Pelaku curamor tersebut berawal dari informasi korban atas nama Rodulfus A. Moris warga Desa Nggalak Kecamatan Reok Barat yang mengaku motornya hilang di Area Parkiran RSUD Ruteng. korban kata dia mengungkapkan Para pelaku hendak melakukan transaksi jual beli dengan orang suruhan korban.
“Sehingga dari informasi tersebut Unit Jatanras di pimpin Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly melakukan penangkapan di jalan trans Ruteng – Borong depan Alfa Mart Tenda dan mengamankan para pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza” Terang AKBP Edwin.