Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian HP di Cibal

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan,” terang Ipda Budiarta.