Berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, disebutkan juga tentang kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja khusus dan umum.
Terkait dengan kriteria pelamar khusus sebutnya, pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN sedangkan untuk kriteria pelamar umum, pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pelamar umum yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.