Sebagai penyelenggara Pemilu yang mengemban amanah serta menjaga demokrasi di Pilkada Manggarai Barat, Ano menegaskan tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Cabup Mario Pranda merupakan fitnah dan menyesatkan.
“Sebagai pejabat publik yang mengemban amanah menjaga demokrasi, saya tidak mungkin melakukan perbuatan konyol sebagaimana yang dituduhkan Sdr. Mario Pranda. Perbuatan mencoblos di dua tempat pemungutan suara bukan hanya mencederai asas pemilu yang seharusnya dipedomani, tetapi juga sumpah dan janji saya sebagai penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sambung Ano, dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat bersikap netral dan tidak memihak.
Terkait daftar hadir di TPS 01 Munting kecamatan Lembor Selatan yang beredar diduga terdapat tanda tangannya pada kolom namanya, Ano juga menegaskan “bukan tanda tangan saya dan saya tidak bertanggung jawab untuk itu”.