Disebutkan Ano, berdasarkan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ia salah satu wajib pilih di TPS 01 Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya saat ini.
Sebelumnya kata Ano, Ia telah mengurus formulir model A atau surat pindah memilih dari TPS 01 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan ke TPS 02 Desa Batu Cermin, Kota Labuan Bajo, karena dia sedang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara sebagai penyelenggara di Labuan Bajo, pada 27 November.
“Bahwa karena sudah berstatus pindah memilih, maka pada Hari Rabu, 27 November 2024, pukul 11.00 Wita saya datang ke TPS 02 Desa Batu Cermin untuk menggunakan hak pilih,” jelas Ano.
Usai dirinya ikut menyoblos di TPS 02 Desa Batu Cermin, sebagai penyelenggara Pemilu, Ia melaksanakan tugas monitoring di sejumlah TPS dalam kota di Labuan Bajo hingga pukul 17.00 Wita.
“Setelah saya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin, saya melaksanakan tugas monitoring pemungutan dan penghitungan suara pada beberapa TPS di dalam Kota Labuan Bajo sampai pukul 17.00 Wita,” terang ketua KPU Manggarai Barat ini.