Menurut Bachtiar, ada perbedaan mekanisme dalam Perbawaslu sebelumnya dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yakni perbedaan syarat materil.
“Pada Perbawaslu No14 tahun 2017 yang menjadi syarat materil menyebutkan ada bukti dan ada saksi, sedangkan di Perbawaslu No 8 tahun 2020 adalah syarat materiilnya hanya ada menyebutkan bukti, dan harus dilihat dari sisi substansi bahwa yang dimaksud bukti ada 2 yaitu bukti dan alat bukti,” jelas Tim Ahli di Bawaslu RI itu.
Melpi Minalria Marpaung, selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT dalam materinya menjelaskan kegiatan ini sebagai peningkatan pengetahuan dan pembekalan SDM, khususnya Panwaslu Kecamatan, agar tidak melampaui kewenangan saat melakukan tugasnya.
Melpi juga mengingatkan bahwasanya meski telah dilakukan pembagian antar Devisi, tidak menghilangkan tugas sebagai anggota panwaslu sebagai pengawas pemilu, artinya setiap anggota Panwaslu dapat menjalankan tugas pengawasan diluar tugas Devisi. (Gusty)