“Memastikan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan, termasuk dalam penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran,” Jelas Marselina dalam sambutannya
Tim Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH, dalam materinya menyampaikan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang bersifat Hiraki, dimana setiap peraturan dan keputusan berlaku disetiap jenjang dan harus diikuti bersama.
Lebih lanjut jelas Bachtiar, dengan tidak berlakunya Perbawaslu no 14 tahun 2017, maka untuk penanganan temuan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak 2020 berpedoman pada Perbawaslu 8 Tahun 2020.
Pada saat menyampaikan materinya, Bachtiar juga menyinggung tentang perubahan status dan legalitas Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota dari Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Perubahan itu menurutnya dilatarbelakangi oleh hubungan secara kelembagaan pengawas Pemilu, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terpisahkan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi tak terpisahkan dengan Bawaslu Republik Indonesia dalam konteks pengawasan.