MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Demi meningkatkan kompetensi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran.
Rakernis tersebut menitik pada substansi Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Efata Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin (9/11/2020).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd (Kordiv SDM, Organisasi, Informasi, dan Data), turut hadir Herybertus Harun, SE (Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga), Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa), Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH (Tim Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI), Melpi Minalria Marpaung, ST, (Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT) dan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Manggarai.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, menyampaikan pentingnya profesionalitas dan integritas pengawas pemilihan dalam penanganan pelanggaran Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai.