oleh

Tingkatkan kesadaran Hukum Di Masyarakat, Mahasiswa KKN 2019 UNIFLOR Ende Gelar Sosialisasi KDRT

Ernesta Arita Ari SH.,M Hum., dalam materinya menjelaskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) lebih menekankan tentang akibat hukum dari tindak pidana KDRT serta dampak sosial ekonomi dari keluarga yang tersangkut kasus KDRT tersebut

“Bayangkan jika suami masuk penjara, yang sengsara juga kan istri anak, ekonomi keluarga lumpuh”, Jelasnya.

Ia juga menjelaskan tentang penyelesaian masalah KDRT secara non litigasi dan atau melalui upaya pendekatan dengan memaafatkan pemerintah Desa dan tokoh masyarakat setempat

Menurut dia, apabila upaya penyelesaian secara non litigasi gagal maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat.

Menurutnya, ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana KDRT dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT)

Ia juga mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk nenjaga sikap dan prilaku dalam kehidupan berkeluarga sehingga terhindar dari masalah hukum dan dengan demikian dapat menciptakan keluarga yang bermartabat dan harmonis menuju masyarakat yang bermutu, tutur dosen Fakultas Hukum Uniflor Ende tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar