Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Wellpad H, I, J dan Acces Road, Lakukan Sosialisasi Tahap I

5. Mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H. I. J dan Acces Road ke Poco Leok;

6. Melaksanakan tugas lain yang terkait Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H. I. J dan Acces Road ke Poco Leok yang ditugaskan oleh Bupati;

7. Menginventarisir masalah-masalah yang timbul dalam proses persiapan pengadaan tanah;

8. Melakukan pertemuan atau klarifikasi terhadap masalah yang timbul; dan

9. Mengupayakan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.

“Ada 9 tugas yang dilakukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H, I, J dan Access Road di Poco Leok Kabupaten Manggarai. Dan hari ini, adalah tugas yang kedua yakni sosialisasi Tahap I,” jelas Parut.

Menurut dia, Dasar pelaksanaan Sosialisasi Tahap I ini antara lain, pertama Surat Gubernur NTT Nomor BU.600/13/PUPR/2021 tangal 18 Maret 2021, hal pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) di Kabupaten Manggarai. Kedua Surat Gubernur NTT Nomor BU.600.3.1/13/PUPR/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang penegasan terhadap Pelaksanaan Persiapan pengadaan Tanah bagi Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) di Kabupaten Manggarai.

Dan yang ketiga jelas Kabag Belasius, Surat General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Nomor 2828/EPI.02.02/F46000000/2023, tanggal 22 November 2023 Hal Permohonan Penetapan Lokasi Wellpad H, I, J dan Acces Road untuk Pembangnan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW).

Langkah Strategis

Posting Terkait

Jangan Lewatkan