Manggarai, SwaraNTT.Net – Tim gabungan dari TNI – Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten manggarai, menggelar penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) liar yang menjual barang dagangan menggunakan bahu jalan dan trotoar, yang berlokasi di depan pasar Puni, kelurahan Pau, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kamis, (29/04/2021).
Kepada pemilik lapak liar PKL, sejumlah personil gabungan mendesak pemilik lahan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri lapak liar yang mengganggu pengguna jalan.
Menurut, Sekretaris Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Manggarai, Vitus Joni, menjelaskan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Penertiban tersebut dilakukan karena sangat menggangu pengguna jalan.
Kepada PKL, Sekretaris Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Manggarai, Vitus Joni menjelaskan trotoar itu dimanfaatkan untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan barang dagangan.
“Hari ini ada dua agenda operasi dari tim gabungan TNI-POLRI bersama Satpol PP. Penertipan lapak liar di pasar Puni dan pasar Inpres Ruteng,” jelas Vitus Joni.