oleh

Tidak Memiliki Dokumen,50 Kg Daging Anjing Dimusnahkan

Sementara itu, drh. Enda Ismiati, bidang Medik Veteriner mengatakan, Pemusnahan yang dilakukan oleh Badan Karantina Stasiun Pertanian Kelas II Wilayah Labuan Bajo tersebut sudah pernah dilakukan selama tahun 2020.

“Kegiatan Pemusnahan pertama, untuk 147 kg ayam beku yang datang dari Bali, yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap” ujar Esmiati.

Pantauan SwaraNTT.Net di lokasi, kegaiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende,drh.Yulius Umbu Hunggar,General Manager PT. ASDP Cabang Labuan Bajo Rudymahmudi dan anggota Kepolisian Polres Manggarai Barat.

Laporan : Volta

Posting Terkait

Jangan Lewatkan