oleh

Tidak Memiliki Dokumen,50 Kg Daging Anjing Dimusnahkan

Pemusnahan ini dilakukan setelah Kordinator Pengawasan dan Penindakan,Badan Karantina Stasiun Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo,Andreas Dewa,telah memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi surat-surat, berdasarkan UU No.21 Tahun 2019 dan PP No.82 Tahun 2000,tetapi tidak juga di lakukan.

“Kami sudah memberikan waktu selama 3 hari, tetapi yang pemilik barang tidak kopertatif untuk melengkapi,dokumen – dokumenya,sehingga kita melakukan kegiatan pemusnahaan”,ungkap Andreas Dewa.

Lebih lanjut,Andreas menyampaikan, pemilik daging anjing tersebut, hingga saat ini keberadaanya tidak diketahui.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan