Henry menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka ia akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku di Polri.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat posisi strategis di Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka Divisi Propam Polri akan mengambil alih proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.