Manggarai, SwaraNTT.net – Pada saat perjanjian kinerja tahun 2024 setiap OPD harus memiliki satu inovasi. Pada tahun 2025 ini, waktunya menilai apakah satu inovasi ini terpenuhi atau tidak.
Hal ini disampaikan bupati Manggarai Herybertus Nabit, saat memberikan arahan kepada seluruh ASN di Apel perdana awal tahun, pada Senin, (6/1/2025).
Di tahun 2025, pihaknya menyebutkan perjanjian kinerja diberlakukan untuk seluruh pejabat eselon III, “jadi kalau setiap perangkat daerah ada empat bidang berarti harus ada empat inovasi kalau ada tiga berarti tiga inovasi minimal”.
“Inovasi itu mulai dari hal kecil, prosedur kerja, mekanisme, dan cara-cara penganggaran. Tidak harus sesuatu yang besar, sepanjang itu mempercepat dan membuat efisien, membuat efektif pelayanan karena itu yang dibutuhkan saat ini. Untuk semua pimpinan OPD harus menyesuaikan jumlah bidang yang ada,” ucapnya saat memberikan arahan.