Ruteng, SwaraNTT.Net – Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan Kepala Desa Lemarang Kecamatan Reok Barat Donatus Su bersama dengan Katarina Rensi selaku bendaharanya.
Kepala Desa Lemarang bersama dengan bendaharanya itu ditahan karena terlibat kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017/2018 sebesar Rp229.972.567.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri kepada sejumlah Wartawan saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Senin (31/05/2021).
“Keduanya ditahan karena terbukti korupsi Dana Desa sebesar Rp229.972.567 ” ungkap Bayu.
Keduanya jelas Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
“Seperti yang pernah saya sudah sampaikan sebelumnya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini langsung ditahan di Mapolres Manggarai selama 20 hari ke depan” tambahnya.
Kedua tersangka ungkap Bayu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [Hery]