Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NDK (33), FJ (33), YA (33), MN (24), YN, (29), SH (33), semuanya warga Kecamatan Borong.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita empat buah handpohone berbasis android, tiga handphone biasa merek Nokia, uang tunai Rp 1.957.000, buku daftar angka togel, balpoint dan kalkulator dari tangan pelaku.
Hasil pemeriksaan penyidik bahwa omzet judi togel online mereka mencapai sekitar Rp 10 juta per hari.