“Kontribusi ini untuk membiayai kegiatan diri sendiri para Kades, bukan uang itu diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Berdasarkan nomenklatur penggunaan dana desa, sebut Kadis Yoseph diperbolehkan untuk melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas.
“Silahkan mengecek di tingkat desa, itu anggaran praktis diatas 5 juta, mereka memilih pilih anggaran yang dikelurkan 500 ribu ikut kegiatan peningkatan kapasitas secara bersama-sama atau membuat kegiatan sendiri dengan anggaran lebih besar?,” tegas kadis Yoseph.
Sampai saat ini jelas Kadis Yoseph, pihaknya belum melakukan pembayaran terhadap pihak ketiga terkait dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas mulai dari sewa Gedung, narasumber, makan, minum, sewa saund system, photografer termasuk pembiayaan sewa dekorasi dan pengamanan kegiatan.
“Tidak benar kalau uang itu di stor ke Kejaksaan Negeri Manggarai, uang itu ada pada kepala dinas karena kami masih butuh nota dari pihak ketiga untuk melakukan pembayaran,” terang Kadis Yoseph.