Terkait Tuduhan Mafia Tanah, Ini Penjelasan Ika Yunita dan Keluarga Naput

“Kami baru tahu, ada surat pembatalan pemberian tanah kepada Nasar bin Haji Supu yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat tahun 1998 tersebut, pada saat persidangan 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang merupakan sidang terakhir Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj, sehingga tidak ada kesempatan bagi kami untuk menanggapi surat pembatalan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ungkap Paulus Naput.

Paulus Naput mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi mengenai surat pembatalan tersebut kepada pihak Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang juga merupakan cucu dari Haku Mustafa. Dan sudah dipastikan, surat tersebut tidak pernah ada dan tidak ditemukan dalam arsip Fungsionaris Adat. Oleh karena itu, Muhamad Syair kemudian melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pihak Kantor Kecamatan Komodo telah menyatakan bahwa surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut tidak ada dalam arsip kantor kecamatan, padahal salah satu pihak yang turut menandatangani surat pembatalan tersebut adalah Camat Komodo pada saat itu, yaitu almarhum Yos Vins Ndahur.

“Menurut informasi dari Kuasa Hukum kami, dokumen asli surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut dipegang oleh pihak Rudini dan ditunjukkan serta digunakan sebagai bukti dalam persidangan 14 agustus 2024. Tentu saja hal ini, sangat mengherankan bagi kami. Dalam kapasitas apa pihak Rudini dapat memiliki dokumen asli surat tersebut?,” jelas Paulus Naput.

Paulus Naput meminta, bantuan ahli hand writing bersertifikat untuk memeriksa surat pembatalan tersebut. Dan dari analisa disimpulkan bahwa tandatangan Haji Ishaka dan Haku Mustafa bahkan lurah dan camat yang bertandatangan dalam surat tersebut “tidak identik”. Artinya, surat tersebut diduga kuat palsu.

Inilah salah satu alasan kemudian pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PN Labuan Bajo atas Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.

Ia menyampaikan, dalam amar putusan PN Labuan Bajo juga tidak menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik Muhamad Rudini. Putusan ini juga belum inkracht karena pihaknya lakukan banding.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan