Dikatakan Bupati Hery Nabit, ketika dalam proses pendataan tersebut ditemukan ada penambahan dari jumlah yang sebenarnya dan bisa dibuktikan dikemudian hari pasti akan terbaca.
Menurut Bupati Hery Nabit, dalam proses pendataan tenaga Non-ASN ini, ada Surat Tanggungjawab Mutlak, mulai dari perangkat daerah, Sekda dan ditandatangani oleh Bupati sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
“Bukan apa-apa, supaya pemerintah pusat memperoleh data riil,” sebut Bupati Hery Nabit.