Yang paling penting lanjut Bupati Hery, bagaimana pimpinan perangkat daerah mempertanggungjawabkan argumentasinya mempekerjakan sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhannya.
Dari sisi pemerintah daerah, jelas Bupati Hery, harus mempertimbangkan perubahan-perubahan misalnya diakhir Tahun 2021 lalu, dari eselon IV keposisi jabatan fungsional.
“Untuk jabatan fungsional hanya punya waktu bulan Januari 2022 ini, untuk mempertimbangkan semuanya berapa banyak yang jalan dan berapa banyak yang tidak jalan. Termasuk TPPK di Dinas kesehatan yang ada 1000-an lebih itu,” terang Bupati Manggarai
Terkait dengan keberadaan TPPK lingkup dinas Kesehatan, dirinya menjelaskan, akan dikaji kembali sesuai dengan kebutuhannya.
“TPPK lingkup dinas Kesehatan harus dikaji kembali, termasuk yang ada di setiap puskesmas di Kabupaten Manggarai. Sebenarnya yang dibutuhkan dan untuk pekerjaan apa. Apakah di Dinas Kesehan dia butuhkan TPPK?, Saya kira tidak perlu,” tegas Bupati Hery