2. Memerintahkan kepada segenap ASN/Non-ASN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk menjalankan Standar Pelayanan yg telah ditetapkan
3. Kepada seluruh ASN/Non-ASN di Kabupaten Manggarai untuk bekerja seperti biasa memberikan pelayanan publik. Kita menyerahkan penanganan berbagai masalah hukum sepenuhnya kepada Pihak yang berwewenang.