Karenanya, sembari menunggu pernyataan yg lebih jelas dari Pihak yang berwewenang, maka Pemkab Manggarai menghimbau beberapa hal berikut:
1. Mempersilakan proses hukum terhadap pelaku-pelaku Pungli dan berharap adanya tindakan tegas sehingga praktek-praktek seperti ini bisa diberantas.
Puncak HPN 2025, AJM Saluran Sembako Penanganan Stunting di Puskesmas Pagal
KONFERENSI PERS: Tanah Longsor Akibat Hujan Pipa Transmisi PDAM Tirta Komodo Patah dan Terhanyut Air
PT PLN Bantu Umat Katolik Bangun Tempat Ibadah di Mataloko Ngada
PLN UIP Nusra Beri Layanan Kesehatan Hingga Salurkan Paket Sembako Penanganan Stunting di Poco Leok