Tercatat Ada 715 Orang Angka Penderita ODGJ Di Kabupaten Manggarai

“Yang paling penting adalah kemauan dari pihak keluarga pasien untuk dibawa ke Renceng Mose dan ada rekomendasi setuju dari pihak keluarga kepada pemerintah,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat jelas, Kabid Gabriel, Dinkes Manggarai, akan melakukan Penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak Renceng Mose.

Upaya yang dilakukan Dinkes Manggarai untuk melepaskan penderita pasung, salah satunya mengedukasi kepada keluarga dan masyarakat dengan menggandeng instansi terkait yang ada di desa, untuk terus bisa memantau keberadaan korban pasung agar bisa dilepas.

Sambung dia, selain pengobatan medis, perhatian, dan empati diperlukan untuk mendukung kesembuhan para penderita kasus ODGJ.