Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, telah dilakukan. Tahapan berikutnya KPU Mabar telah memberikan waktu kepada Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap keapsahan dokumen terhadap pencalonan dan syarat calon yang telah terdaftar menjadi Bakal Calon.
Tahapan penyampaian pengaduan atau tanggapan itu dilakukan selama satu kali 24 jam, di mulai pada tanggal 7 September sampai dengan tanggal 8 September 2020, pukul 00.00 WITA.
Press release yang diterima SwaraNTT.Net, Rabu (09/09/2020), tercatat, sejumlah delapan puluh tiga (83) tanggapan dan pengaduan masyarakat telah diterima KPU Mabar, yang selanjutnya akan di verifikasi kepada instansi-instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah menjadi PKPU 9 Tahun 2020, Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu berasal dari LSM, dan lembaga / Komunitas Gerakan Masyarakat.