Sehingga kami hadir untuk melakukan penertiban, mengendalikan,mengawasi, terhadap tarif buruh yang diterapkan yang tidak berdasarkan regulasi.
“Kami sebagai pemerintah punya tanggung jawab untuk mengatasi aspirasi buruh, karena buruh ini adalah ujung tombak dari pada sebuah pelabuhan,” ujarnya.
Simon mengatakan, buruh itu diatur oleh keputusan bersama atara dua Dirjen dan satu Deputi yakni Dirjen Perhubungan laut, Dirjen Tenaga kerja dan kelembagaan dan Deputi Usaha Kecil dan Menengah dan Koperasi.
Namun lanjut dia, Pro kontra dalam sebuah keputusan itu hal yang wajar.
Dan terkait keberatan Pengusaha Toko di Labuan Bajo, Simon mengatakan sudah melakukan rapat, dengan Bupati Manggarai Barat, sehingga untuk tarif General Cargo (GC) dirinya mengatakan akan melakukan kesepakatan kembali bersama Asosiasi Pengusaha di Labuan Bajo.
Laporan :Volta