oleh

Tarif Koperasi TKBM Tinggi, Buruh dan Konsumen Jadi Korban

Terpisah, salah satu pemilik Perusahan PBM, Hendry Chandra, saat di temui media SwaraNTT.Net, membenarkan ketika upah bongkar-muat bagi buruh tersebut belum dibayar.

Hal itu terjadi karena adanya keberatan dari pengusaha toko atas penetapan tarif yang tinggi oleh koperasi TKBM Pelabuhan Labuan Bajo. Sehingga terhadap tagihan dari koperasi TKBM tersebut, Pengusaha toko yang nota bene pemilik barang tidak membayarnya.

“Tidak ada yang mau bayar. Karena harganya naik fantastik,” ungkap Baba Hendry.

Menurutnya biaya yang di tetapkan itu tidak melalui kesepakatan yang matang bersama para pengusaha toko di Labuan Bajo. Namun kata Dia, pihak Syahbandar terkesan sepihak dalam penentuan tarif bongkar-muat pelabuhan itu.

“Besaran tarif bukan domainnya Syahbandar. Syahbandar ini hanya menerima laporan. Kalaupun ada keterlibatan Syahbandar hanya sebagai wasit, sebagai pembina,”Kata Hendry Chandra.

Lebih lanjut, Hendry Chandra, pemilik toko Mahaputra itu juga mengatakan, Keputusan yang di ambil pihak Syahbandar itu banyak menabrak aturan dan tidak mempertimbangkan dampak yang yang akan dirasakan masyarakat, karena lanjut Hendry, tingginya tarif bongkar-muat di Pelabuhan sangat berpengaruh pada kenaikan harga jual barang kepada konsumen, dan memberatkan pengusaha jika harga jual barang tidak dinaikkan.

“Beliau cuman omong, kalau naik harga ya naikan harga saja. Pokoknya dua pilihan. Kalau anda mau tetap mengirim melalui pelabuhan, ya naikin harga, kalau tidak setuju ya jangan muat,” Ujar Baba Hendry mengutip pembicaraan Simon Baun, Kepala Syahbandar Labuan Bajo.

Kepala Syahbandar Labuan Bajo, Simon B. Baon, saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (31/7/2020) mejelaskan bahwa tarif tersebut tidak terlalu tinggi.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Makasar yang menurut pihak pengusaha Labuan Bajo jauh lebih rendah. Simon menyampaikan ini karena telah melakukan cross check, dan ternyata besaran tarif barang campuran atau General Cargo (GC) untuk bongkar-muat di Labuan Bajo itu masih sangat murah.

Disampaikan bahwa, tarif buruh yang ditetapkan itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007.

Sehingga, apabila para pengusaha menilai tarif tersebut merugikan para pengusaha, Simon mengatakan tidak mungkin. Karena sebagian Pengusaha Toko juga rata-rata memiliki Perusahan Bongkar Muat. Sehingga Keuntungan yang didapatkan berasal dari dua komponen, yakni dari PBM dan juga dari sebagai Agen atau Toko.

Menurutnya, selama 24 tahun buruh di Pelabuhan Labuan Bajo, bekerja tidak mengikuti regulasi. Selama itu buruh menetapkan harga berdasarkan negoisasi, sehingga merugikan pihak buruh.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan