Oleh: Aji Setiawan (Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Dista Yogyakarta)
Menjelang masa berakhirnya Pandemi Covid-19 (new normal) perlu diungkapkan kondisi kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2020 dan sekaligus memasuki masa tahapan pendataan pemilih Pilkada 2020.
Ada tiga hal yang membuat kebebasan pers di Indonesia tidak tumbuh. Pertama adalah sistem yang korup yang membuat lembaga negara tak berfungsi dengan baik
Kalau sistemnya korup di mana negara tidak akan menoleh kepentingan secara interest, kepentingan sesaat, tidak akan mungkin ada kebebasan pers. Dalam situasi seperti itu jangan diharapkan akan ada lahir regulasi-regulasi yang akan melindungi kebebasan pers. Kita lihat konteks sekarang bagaimana sikap DPR dan pemerintah ngotot merevisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang isinya kita anggap mempertahankan pasal-pasal lama yang bisa memenjarakan wartawan.
Kedua, kemiskinan yang menjerat kalangan wartawan. Kebebasan pers di Indonesia, sulit tumbuh jika kesejahteraan wartawan memprihatinkan. Bahkan sampai jelang dinihari tadi saya berdiskusi dengan banyak media online,tentang kesulitan meraih ceruk iklan dan pasar media di saat Pandemi. Mau tidak mau, media online, terbit gratis dan tidak bisa bekerja sama dengan partai politik untuk memuluskan kandidat calon bupati dalam Pilkada. Ingat , tugas jurnalis adalah berdasar fakta bukan uang yang bicara dan kuasa.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Pembangkangan Putusan MA?
Jika gaji wartawan tidak cukup. Dia tidak akan punya waktu yang cukup banyak berkonsentrasi menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Konsentrasinya akan terpecah dengan membuat berita yang bagus dengan makanan bagus di atas meja dengan ada uang untuk membayar sekolah anak-anaknya. Jadi dengan situasi seperti itu, kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers.Karena itu mengapa kesejahteraan adalah tema yang penting kalau kita berbicara kebebasan pers. Hal terakhir yang memengaruhi kebebasan pers di Indonesia adalah iklim ketakutan. Wartawan sering menghadapi ancaman, dan itu tidak hanya berwujud ancaman fisik
Dalam kasus di Indonesia yang kami lihat berdasarkan monitoring, dunia pers saat ini malah berada dalam ancaman dari berbagai sisi, dari regulasi wartawan berhadapan dengan KUHP dan UU ITE. Dua pasal yang banyak dikritik karena dengan sangat mudah memenjarakan wartawan.
Baca Juga: Menyongsong Pilkada Kabupaten Manggarai 2020 : Memperkuat Demokrasi Deliberatif