Ruteng,Swarantt.net–Dinas pendidikan Kabupaten Manggarai akhirnya angkat bicara soal kemelut dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SDI Mbongos, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri,i, yang hingga kini belum sampai ke tangan siswa penerima bantuan, karena masih di tahan oleh kepala sekolah Fransiskus Sales Jangkas, S. Pd.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Herman Manehat kepada swarantt.net di ruangan sekertaris Dinas Pendidikan Kamis (21/02/2019) menjelaskan, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), setelah swarantt.net mengangkat masalah ini ke publik. swarantt.net edisi (12/02/2019).
Lebih lanjut Kabid Herman menjelaskan sudah turun ke sekolah SDI MBONGOS untuk mengecek kebenarannya, dan sudah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah. Hasil pertemuan dengan sekolah kata Dia bahwa Kepala Sekolah mengakui uang PIP tersebut masih ditahan olehnya. Dengan alasan akan dicairkan secara kolektif pada hari Sabtu (23/02/2019) dengan total 75 anak. Besaran bantuan masing-masing anak berbeda, yaitu Rp.225.000 dan Rp.450.000.
“betul Dia (kepala sekolah SDI Mbongos red) akui dana PIP itu ada, sekitar ada seratus lebih orang ya, itu dana itu sudah cair Agustus dan Oktober 2018, hanya beliau ini sengaja tahan, tentu secara prosedur sudah salah, karena ada sekitar 75 orang yang belum cair, sehingga dia kerjasama dengan komite waktu itu bahwa, kalau 75 siswa itu sudah cair akan diserahkan semuanya, biar ada keseragaman, pertimbangannya jangan sampai ada yang protes, yang lain cair, yang lain tidak” katanya.
Ditanya soal Tindakan Dinas terhadap tindakan kepala sekolah ini kata Dia sudah memberikan teguran dan pembinaan kepada yang bersangkutan (kepala sekolah red) serta akan dipanggil ke Dinas untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya karena sudah menahan dana tersebut, sebab secara prosedur sudah salah.
Besaran dana PIP yang yang dialokasikan untuk SDI Mbongos tahun anggaran 2018 menurut Kabid Herman sekitar kurang lebih Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta) lebih, baik yang sudah cair maupun yang belum. Terkait dengan adanya pungutan liar foto sambut baru Rp.60.000 per anak Dia menegaskan itu urusan sekolah,bukan kewenangan Dinas. Sementara indikasi pungutan biaya surat rekomendasi Rp.50.000 per anak, kata Dia akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Pada tempat yang sama Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero secara tegas memperingatkan, agar sesegera mungkin memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Lebih lanjut pria yang selalu tampil rapi mengingatkan agar tidak boleh ada pungli di sekolah-sekolah, potongan-potongan apapun, apalagi yang berhubungan dengan bantuan siswa miskin. Karena tindakan tersebut merupakan suatu bentuk mafia dalam jabatan dan merupakan suatu hal yang bisa dipidanakan.
“begini saya mau ingatkan kepada pa kabid dan kepala seksi, panggil itu kepala sekolah,pertama tidak ada pungli di sekolah, pungli itu pungutan liar, sekecil appun tidak boleh, kemudian yang kedua dana PIP, tidak boleh dipotong atas nama apapun termasuk pihak bank,pihak bank tidak boleh sepihak misalnya memangkas uang anak dengan alasan untuk tabung, kecuali anak mau tabung, jadi prinsipnya saldo bank itu 0’00 persen,itu aturan,jadi saya ingatkan panggil kepala sekolah hak anak segera di bayar,untuk apa dia tahan-tahan, itu nanti pidana itu,ini kan sudah mengarah ke indikasi tidak baik kalau begitu” imbuhnya.
Dana PIP tegas Dia untuk anak orang miskin, orang susah, karena itu tidak boleh dipotong dan ditahan, karena sangat dilarang oleh negara. Terkait dengan rencana orang tua murid yang mau melaporkan kepala sekolah apabila tanggal yang ditentukan yaitu (23/02/2019) tetap saja uang tersebut tidak cair pria berkacamata ini mengatakan
“baik..kalau saya begini kita melakukan pembinaan internal,itu tugas kami di Dinas,mulai dari Pa Kadis, dan kami perangkat Pa Kadis, jadi secara bertahap, berjenjang kami melakukan pembinaan kedalam, eme nggoo nio keta watu (tetapi kalau tetap kepala batu) ya sudah, biar sudah, saya pikir banyaklah peristiwa kemarin menjadi pelajaran jangan sampai nanti masuk dalam kategori kejatahan dalam jabatan,itu yang kita jaga” jelasnya.
Dia menambahkan setiap rapat dengan seluruh kepala sekolah, secara tegas selalu digingatkan agar hak-hak anak dipenuhi, dijaga, apalagi sampai memotong dana bantuan seperti PIP, itu tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut sangat dilarang oleh negara. Apa yang menjadi hak anak berilah kepada anak.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Maksimus Gandur.
Kadis Maksi menambahkan dalam mengelola dana PIP kepala sekolah harus selalu hati-hati serta mengikuti aturan yang ada. Dengan demikian bantuan tersebut tepat sasaran dan terealisasi dengan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya swarantt.net edisi (12/02/2019), orang tua murid penerima dana bantuan PIP SDI Mbongos, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri,i, mempertanyakan kebijakan kepala sekolah yang menahan dana tersebut, yang hingga kini belum sampai ke tangan anak penerima bantuan. Padahal menurut mereka proses pencairan sudah dilakukan pada bulan Agustus dan Oktober 2018.
Untuk diingat bahwa petunjuk pencairan dana PIP ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/D/BP/2018. Didalamnya tertulis ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana PIP.
Pertama, dana dicairkan langsung oleh siswa penerima manfaat dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM dan/atau surat keterangan kepala sekolah. Untuk siswa SD dan SMP, penarikan langsung harus didampingi oleh orang tua/wali.
Kedua, pencairan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga atau bendahara sekolah/lembaga. Namun sebelumnya perwakilan tersebut harus mendapat surat kuasa dari orang tua/wali siswa, surat pertanggung jawaban mutlak, surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga/foto copy KTP kepala sekolah/ketua lembaga, foto copy SK pengangkatan kepala sekolah/ketua lembaga serta membawa buku tabungan Simpel siswa penerima manfaat.[silve]
Komentar