PLTD menjadi penyumbang kapasitas terbesar dengan 249 MW atau sekitar 61% dari total kapasitas, disusul pembangkit berbasis gas dan uap yang menghasilkan 157 MW atau 38%. Sementara itu, kontribusi energi baru terbarukan masih sangat terbatas, hanya sekitar 3 MW atau kurang dari 1%, terdiri atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 3 MW dan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau Mikrohidro sebesar 0,1 MW.
Dengan masuknya proyek PLTP ke dalam RUPTL PT PLN, Pemerintah ingin menggenjot pemanfaatan energi baru dan terbarukan di wilayah Maluku secara signifikan serta mengurangi dominasi energi fosil yang selama ini mendominasi sistem kelistrikan di wilayah tersebut.
Sesuai amanat dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi, pengembangan PLTP juga akan memberikan manfaat langsung kepada daerah dalam bentuk PNBP dan Bonus Produksi bagi masyarakat sekitar proyek panas bumi. Pembangunan PLTP mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.